Promosikan Judi Online Lewat Media Sosial, 4 Orang Ditangkap di Palembang

Empat komplotan bandar judi online di Palembang ditangkap Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Keempat tersangka tersebut adalah MI (28), SS (27), MA (24) dan AR (28).

Para tersangka ditangkap di tempat tidak sama, Selasa (11/1/2022). Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka diprovokasi oleh pemain judi melalui media sosial. Dimana website judi online yang dikelola oleh bandar bernama PION 365 terpasang di tiap tiap akun facebook.

Pemain yang tertarik bermain judi juga bakal diminta untuk menyetor sejumlah duit spesifik sebelum akan bermain judi. “Masih kita selidiki berapa banyak omzetnya, termasuk sudah berapa lama beroperasi. Keempat (orang) ini adalah kaki tangan, tetapi kotanya masih kita kejar,” kata Agus kala menggelar perkara, Jumat (14/1/2022).

Jadi iklan itu dipasang di Facebook, kalau kita klik iklannya akan langsung dibawa ke alamat website judi online yang mereka kelola, jelasnya. Dari tersangka, diperoleh barang bukti berupa duit tunai Rp 5,7 juta, empat laptop, enam ponsel, dan satu kartu ATM. “Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP perihal perjudian bersama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Agus.

Baca Juga : Hati – Hati Jebakan Binary Option Yang Mirip Judi Online…

Promosikan Judi Online Lewat Media Sosial, 4 Orang Ditangkap di Palembang

Empat komplotan bandar judi online di Palembang ditangkap Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Keempat tersangka tersebut adalah MI (28), SS (27), MA (24) dan AR (28).

Para tersangka ditangkap di tempat tidak serupa, Selasa (11/1/2022). Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka diprovokasi oleh pemain judi melalui media sosial. Dimana website judi online yang dikelola oleh bandar bernama PION 365 terpasang di setiap akun facebook.

Pemain yang tertarik bermain judi juga dapat diminta untuk menyetor sejumlah uang tertentu sebelum saat bermain judi. “Masih kami selidiki berapa banyak omzetnya, terhitung telah berapa lama beroperasi. Keempat (orang) ini adalah kaki tangan, namun kotanya masih kita kejar,” kata Agus saat menggelar perkara, Jumat (14/1/2022).

Jadi iklan itu dipasang di Facebook, kalau kita klik iklannya dapat segera dibawa ke alamat website judi online yang mereka kelola, jelasnya. Dari tersangka, diperoleh barang bukti berupa duit tunai Rp 5,7 juta, empat laptop, enam ponsel, dan satu kartu ATM. “Tersangka dijerat bersama dengan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Agus.

Baca Juga : Hati – Hati Jebakan Binary Option Yang Mirip Judi Online…