Berita Meminta untuk Mengawasi Tempat Perjudian di Batam Saat Bulan Suci Ramadhan

Disebutkan, lokalisasi perjudian dan kehidupan malam di kota Batam di Kepulauan Riau (Kipri) masih gencar digarap selama Ramadan.

Indonesian Police Watch (IPW) mengharapkan situasi ini jadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

“Perjudian dalam wujud, langkah, dan penggunaan teknologi apa pun. Berdasarkan ketetapan undang-undang, ini adalah tindakan kriminal, oleh karena itu IPW mendesak Kapolres Kepri untuk menutup semua tempat perjudian yang tetap beroperasi selama Ramadhan di Riau. Sujeng Tejoh Santoso, disampaikan Presiden IPW, Jumat (15/4/2022), Kepulauan Batam dan Kepulauan Batam.

“Kita tahu bahwa Kepri merupakan tempat bersama masyarakat melayunya juga memegang teguh nilai-nilai agama yang tinggi,” jelasnya.

Dengan sikap tegas terhadap kepolisian, perihal ini dapat menimbulkan peningkatan keyakinan masyarakat pada institusi kepolisian khususnya Polda Kepri. “Ini harus menjadi poin yang sangat perlu bagi Kapolda Riau untuk peka,” kata Tejoh.

Pengamat militer Wibisono memberikan, pihaknya juga prihatin bersama dengan maraknya perjudian kasino dan Rolex di Batam.

“Saya kerap ke sana, walau Batam kota moderen, budaya masyarakatnya terlalu Islami. Pengusaha di sana harus bisa menghormati budaya lokal,” kata Wibisono.

Wibi harapkan Polda Kepri dapat menindak pihak-pihak yang tidak mampu bekerjasama didalam memelihara kemaslahatan sosial selama Ramadhan. Baik orangnya maupun perusahaan itu sendiri. “Saya mengharapkan situasi kondusif di Batam konsisten terjaga, agar penduduk dapat menggerakkan ibadah puasa dengan bersih dan aman,” kata Webby.

Polres Bengkulu Tangkap DJ dan Selebriti Jadi Afiliasi Judi Online…

Hana Hanifah Dilaporkan ke Berita Persoalan Promosi Konten Judi Online

Pengurus LBH Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan program Hana Hanifah ke polisi berkenaan dugaan keterlibatannya dalam Judi Online. Pasalnya, Hana sengaja menunjukkan judi melalui akun Instagram miliknya.

“Kami mendapatkan sebuah laporan perihal adanya konten promosi judi online melalui akun Instagram yang telah dilaporkan,” kata Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan yang diposting.

Menurut dia, polisi menerima laporan dengan no LP/1304/VI/RJS yang dilaporkan pada Senin, 6 Juni 2022 kemarin. Diduga pasal Hanafiah dilupakan dikarenakan melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perjudian.

Ia memberikan, perbuatan Hana Hanifah merupakan tindak pidana karena melanggar aturan yang melarang perjudian. Padahal perbuatan ini terlalu merugikan generasi bangsa karena mempostingnya sama saja dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi online.

“Kontennya sangat mengganggu, tidak etis, dan tidak baik gara-gara figur publik (yang punya fans) mengajak mempromosikan akun judi online, menyebabkan kerusakan generasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit memberi tambahan, polisi bakal menyelidiki lebih lanjut berkaitan laporan tersebut. “Nanti kita akan selidiki laporannya lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Berita Terlibat Judi Online? Berita Memihak Hana Hanifah

Asik dengan Melayani Pembeli, Bandar Judi Online Tidak Sadar Ditunggu Berita

Seorang bandar judi online di wilayah Batudawa, Sekarbela, kota Mataram, NTB ditangkap oleh polisi pada hari selasa (08/03/2022). Pria yang berinisial AW (40) itu tertangkap lantaran sedang asik melayani pembeli.

Dihadapan awak media sosisla, AW mengaku mendapatkan keuntungan kurang lebih 9% atau Rp.550.000 hingga Rp.800.000 tiap-tiap kali ada yang menang. Dan uang yang ia setorkan pembeli bakal dia transfer untuk judi online.

Kalpolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda mengatakan ‘Penangkapan terduga menjadi bandar judi ini atas laporan warga sekitar. Ricky menjelaskan, bahwa pelaku AW menyetorkan dana pelanggannya bersama cara ditransfer ke bandar besar yang berada di negara Singapura.

‘Dari tangan pelaku bandar judi online AW, polisi sukses mengamankan barang bukti layaknya 2 unit HP, duwit tunai sebesar Rp.500.000 dan print out transaksi judi tersebut’ ucapnya.

Dan Pelaku AW ini terjerat pasal 303 mengenai perjudian KUHP bersama dengan ancaman maksimal di penjara selama 10 th..

Baca Juga: Alasan Binary Option Dilarang Negara, Dibilang Judi Melanggar Hukum…