Kecanduan Judi Online, Suwando Beraksi Membobol Mobil Di Pantai Utara Demak

Kecanduan judi online, Suwondo (35), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, nekat membobol mobil yang diparkir di Jalan Pantura Demak. Targetnya adalah pengendara yang sedang beristirahat. Suwando, kini telah diamankan Satreskrim Polres Demak.

Setelah jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan intensif berkenaan tindak pidana pencurian yang kerap berlangsung di pesisir utara Kabupaten Demak.

Sementara satu pelaku lagi tetap didalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Demak.

Kapolsek Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Irfan (30), warga Dusun Tambakselo RT 06/RW 02 Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

” Hal ini berjalan Jumat 1 April 2022 jam 05.00 WIB, di jalan pantura Semarang-Demak, persis di seberang PT Bahana Buana Box, kawasan Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak,” katanya dalam keterangan pers persoalan pencurian ini, di Mapolres Demak, Senin (11/4/2022).

AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, Suwondo menyasar pengendara yang sedang istirahat. Saat itu, korban Irfan dan temannya Sriyono (23) sedang beristirahat di pinggir jalan tol Semarang-Demak, katanya.

Mengetahui korban sedang tidur, tersangka Andi kemudian mengambil tasnya yang berisi sejumlah duwit dan telepon genggam (HP), sebelum akan akhirnya kabur dari TKP, jelasnya.

Kapolres juga mengatakan, tersangka Suwondo mengaku telah lakukan tindak pidana pencurian di pantai utara Demak sejak 2018 bersama temannya Andi.

Dalam satu minggu, Anda bisa melakukan aksi dua hingga tiga kali, di tempat yang berbeda bersama dengan tujuan pengemudi beristirahat di pinggir jalan atau di area SPBU di pantai utara Demak.

Dalam lakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling melacak mobil obyek yang diparkir di pinggir jalan raya atau pom bensin dan pengemudi tertidur sejenak untuk melenyapkan rasa lelah.

Jika korban lengah, pelaku akan mencuri barang miliki nilai di di dalam mobil. Namun bila korban terbangun, mereka dapat berpura-pura menghendaki duwit parkir.

“Selama ini duwit hasil kejahatan yang dilaksanakan pelaku terbagi dua dan selama ini digunakan untuk bermain judi online,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, Polres Demak mengamankan 2 unit ponsel Dusbook merek Samsung yakni tipe Galaxy J7 Prime dan tipe ponsel Xiaomi Redmi 10. 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE.

Baca Juga : Demi Bisnis Judi Online, 12 Video Cewek bugil Di Bandung Menjadi Sasaran!