Pengurus LBH Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan program Hana Hanifah ke polisi berkenaan dugaan keterlibatannya dalam Judi Online. Pasalnya, Hana sengaja menunjukkan judi melalui akun Instagram miliknya.
“Kami mendapatkan sebuah laporan perihal adanya konten promosi judi online melalui akun Instagram yang telah dilaporkan,” kata Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan yang diposting.
Menurut dia, polisi menerima laporan dengan no LP/1304/VI/RJS yang dilaporkan pada Senin, 6 Juni 2022 kemarin. Diduga pasal Hanafiah dilupakan dikarenakan melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perjudian.
Ia memberikan, perbuatan Hana Hanifah merupakan tindak pidana karena melanggar aturan yang melarang perjudian. Padahal perbuatan ini terlalu merugikan generasi bangsa karena mempostingnya sama saja dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi online.
“Kontennya sangat mengganggu, tidak etis, dan tidak baik gara-gara figur publik (yang punya fans) mengajak mempromosikan akun judi online, menyebabkan kerusakan generasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit memberi tambahan, polisi bakal menyelidiki lebih lanjut berkaitan laporan tersebut. “Nanti kita akan selidiki laporannya lebih lanjut,” katanya.