Seorang bandar judi online di wilayah Batudawa, Sekarbela, kota Mataram, NTB ditangkap oleh polisi pada hari selasa (08/03/2022). Pria yang berinisial AW (40) itu tertangkap lantaran sedang asik melayani pembeli.
Dihadapan awak media sosisla, AW mengaku mendapatkan keuntungan kurang lebih 9% atau Rp.550.000 hingga Rp.800.000 tiap-tiap kali ada yang menang. Dan uang yang ia setorkan pembeli bakal dia transfer untuk judi online.
Kalpolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda mengatakan ‘Penangkapan terduga menjadi bandar judi ini atas laporan warga sekitar. Ricky menjelaskan, bahwa pelaku AW menyetorkan dana pelanggannya bersama cara ditransfer ke bandar besar yang berada di negara Singapura.
‘Dari tangan pelaku bandar judi online AW, polisi sukses mengamankan barang bukti layaknya 2 unit HP, duwit tunai sebesar Rp.500.000 dan print out transaksi judi tersebut’ ucapnya.
Dan Pelaku AW ini terjerat pasal 303 mengenai perjudian KUHP bersama dengan ancaman maksimal di penjara selama 10 th..
Baca Juga: Alasan Binary Option Dilarang Negara, Dibilang Judi Melanggar Hukum…